Dari Barak ke Kantor Sipil
Upaya pemerintah mengatur penempatan anggota TNI-Polri di jabatan sipil dinilai bentuk pengingkaran terhadap reformasi.
PEMERINTAH tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen aparatur sipil negara, yang isinya mengatur penempatan anggota TNI-Polri aktif di jabatan sipil. Pemerintah berdalih PP itu merupakan produk turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini adalah pengganti UU ASN terdahulu.
Pegiat demokrasi menganggap rancangan PP tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah akan meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini