Kontroversi Jakarta Tak Lagi Ibu Kota
Status Jakarta sebagai ibu kota negara disebut habis sejak 15 Februari lalu. Infrastruktur belum siap.
JAKARTA — Status daerah khusus ibu kota atau DKI yang disematkan pada Jakarta disebut habis sejak 15 Februari lalu. Berakhirnya status Jakarta sebagai ibu kota negara (IKN) merupakan konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Anggota Komisi II DPR Bidang Pemerintahan, Endro Suswantoro Yahman, mengatakan, atas implikasi hilangnya status Jakarta berda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini