maaf email atau password anda salah


Politik Dagang Sapi di Balik Revisi

Perubahan kedua UU Desa sarat tukar kepentingan. Ada permintaan memenangkan Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.

arsip tempo : 171498877211.

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 31 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171498877211.

JAKARTA – Surtawijaya tiba-tiba mendapat pemberitahuan dari staf Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani, Kamis pekan lalu. Staf Puan itu menyampaikan pesan Puan bahwa Dewan dan pemerintah akan segera membahas revisi kedua Undang-Undang Desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu gembira mendapat kabar tersebut. Sebab, satu hari sebelumnya, mereka mendapat informasi bahwa pembahasan perubahan kedua UU Desa akan digelar setelah pemungutan suara Pemilu 2024.

“Puan berjanji akan menyelesaikan revisi ini,” kata Surtawijaya, Selasa, 6 Februari 2024.

Satu hari sebelum mendapat informasi itu, Surtawijaya bersama puluhan ribu kepala desa dan perangkat desa berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka mengancam akan vakum dalam penyelenggaraan pemilu jika DPR tidak mengesahkan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara.

Kepala desa dan perangkat desa itu terdiri atas delapan lembaga. Mereka adalah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Apdesi, Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Parade Nusantara, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), PP PPDI, dan Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi). Mereka juga tergabung dalam lembaga Desa Bersatu.

Pada hari Surtawijaya mendapat pesan tersebut, pihak kepala desa juga memperoleh informasi bahwa DPR sudah mengundang pemerintah untuk membahas perubahan kedua UU Desa. Urusan undangan ke pemerintah ini yang membuat agenda pembahasan revisi UU Desa yang sudah disiapkan Badan Legislasi gagal terlaksana pada pekan sebelumnya.

Jadwal dini pembahasan yang disusun Baleg tersebut awalnya merujuk pada disposisi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Disposisi Dasco itu berisi permintaan ke Baleg untuk membentuk kelompok kerja. “Saya bilang kita akan bahas bersama. Saya juga sudah disposisi ke Baleg bahwa nanti minta (bentuk) pokja, kemudian dibawa ke fraksi-fraksi,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu, Kamis, 25 Januari lalu.

Dua hari setelah staf Puan berkabar ke Surtawijaya, pimpinan Baleg mengundang anggotanya untuk menggelar pembahasan revisi kedua UU Desa. Pembahasan Baleg dengan pemerintah itu dijadwalkan Senin siang lalu hingga selesai.

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut DPR RI mengesahkan revisi UU Desa yang salah satu tuntutannya ialah penambahan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Anggota Baleg DPR, Taufik Basari, mengatakan dirinya mendapat undangan dari Ketua Baleg Supratman Andi Agtas untuk membahas revisi kedua UU Desa dengan pemerintah, Sabtu lalu. Politikus Partai NasDem ini heran dengan undangan tersebut. Sebab, berdasarkan informasi sebelumnya yang diketahuinya, pembahasan revisi undang-undang akan dijadwalkan setelah pemilu.

Ia mengaku tak mengetahui alasan pembahasan revisi kedua UU Desa ini dilakukan sebelum pemungutan suara. “Soal ini bisa ditanyakan sama pimpinan Baleg,” katanya.

Supratman belum merespons konfirmasi Tempo mengenai hal ini. Anggota Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan tujuan pembahasan revisi undang-undang dilakukan sebelum pemungutan suara adalah mencegah demonstrasi kepala desa dan perangkat desa semakin meluas. Apalagi demonstrasi mereka pada 31 Januari lalu diwarnai tindakan anarkistis.

“Supaya tidak ada gejolak, akhirnya kami sepakat lakukan pembahasan ini. Toh, pasal yang diubah juga tidak banyak,” kata politikus Partai Golkar itu.

Puan Maharani lewat staf khususnya bernama Budiono mengirim pesan WhatsApp mengenai alasan pembahasan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara. Ia mengatakan keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas dan menghindari konflik kepentingan mendekati pemilu.

Tiga sumber Tempo di Baleg maupun di organisasi kepala desa mengatakan ada barter politik sehingga pembahasan revisi UU Desa ini dilakukan sebelum pemilu. Politik dagang sapi itu diduga untuk kepentingan peserta Pemilu 2024.

Mereka mengatakan fraksi-fraksi di DPR menyetujui pembahasan sebelum pemilu karena berharap efek elektoral dari kepala desa dan perangkat desa. Di samping itu, partai politik juga berharap kepala desa mendukung pasangan calon presiden yang diusungnya.

“Ada permintaan untuk mendukung pasangan calon presiden tertentu,” kata seorang pengurus organisasi kepala desa ini.

Ia mengatakan ada dua permintaan yang datang dari kubu berbeda. Kedua permintaan itu adalah memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Prabowo-Gibran merupakan pasangan calon presiden-wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju—gabungan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, dan Partai Solidaritas Indonesia. Lalu Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Indonesia.

Khusus permintaan untuk memenangkan Ganjar-Mahfud di antaranya disampaikan di sela pertemuan perwakilan organisasi kepala desa dan perangkat desa dengan Puan dan Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, kemarin. Pertemuan ini dihadiri sejumlah anggota DPR.

“Kami diminta untuk memenangkan Puan, PDI Perjuangan, dan Ganjar,” kata pengurus organisasi kepala desa ini.

Adapun permintaan untuk memenangkan Prabowo-Gibran lebih dulu terlontar jauh sebelum pertemuan itu. Delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa yang berunjuk rasa di DPR tersebut selama ini lebih condong mendukung Prabowo-Gibran.

Atas nama Desa Bersatu—gabungan dari delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa—kepala desa menggelar silaturahmi nasional di kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 19 November 2023. Gibran dan sejumlah anggota tim pemenangan Prabowo-Gibran ikut menghadiri kegiatan ini.

Awalnya, silaturahmi ini akan dikemas dalam bentuk deklarasi dukungan ke Prabowo-Gibran. Tapi batal terlaksana setelah mendapat masukan dari berbagai pihak.

Saat dimintai konfirmasi ke Puan lewat Budiono, staf Puan itu hanya mengirim keterangan tertulis yang disertai foto pertemuan dengan perwakilan kepala desa dan perangkat desa. Dalam keterangan tertulis itu, Puan meminta kepala desa tidak menilai DPR telah menghalang-halangi revisi UU Desa. “Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” kata Puan.

Cucu Presiden Sukarno ini juga meminta para kepala desa itu menyampaikan kabar tersebut ke koleganya. Puan juga berpesan agar kepala desa membantu mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. “Sebentar lagi pencoblosan, tolong jaga desa agar aman, damai, tertib. Biarkan rakyat memilih pemimpinnya. Indonesia terus bersatu dan utuh,” ujar Puan.

Suasana rapat panja penyusunan perubahan UU Desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 27 Juni 2023. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Koordinator Nasional Presidium Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, yang ikut dalam pertemuan itu, menepis anggapan adanya permintaan Puan maupun Dasco untuk memenangkan pasangan calon presiden mereka. “Saya hadir dalam pertemuan itu dan saya tidak mendengar ada permintaan tersebut,” kata Asri.

Surtawijaya juga menepisnya. Tapi ia mengakui bahwa pelaksanaan pemilu ini menjadi daya tawar kepala desa dan perangkat desa kepada DPR dan pemerintah dalam pembahasan revisi kedua UU Desa. “Kalau sesudah pilpres ini dibahas, kesempatan kami sangat kecil sekali, karena saat itu beliau-beliau ini sudah tidak ada kepentingan lagi,” kata Surtawijaya. “Jadi, kami tetap menuntut agar ini dilakukan sebelum pilpres. Istilahnya, kami manfaatkan bargaining-nya.”

Firman Subagyo yang juga pendukung Prabowo-Gibran menepis adanya dagang kepentingan elektoral dalam pembahasan revisi UU Desa.

“Tadi kan sudah dijelaskan,” kata dia. Penjelasan yang dimaksudkan Firman adalah pembahasan revisi undang-undang dilakukan sebelum pemilu untuk mencegah gejolak dari kepala desa. Di samping itu, surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) sudah lama disampaikan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Rapat Maraton Revisi UU

Badan Legislasi dan perwakilan pemerintah hanya butuh waktu sepuluh jam untuk menuntaskan pembahasan revisi kedua UU Desa, Senin lalu. Rapat itu dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir menjelang tengah malam.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja revisi Undang-Undang tentang Desa, Achmad Baidowi. Hadir mewakili pemerintah di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mereka menyepakati sejumlah substansi perubahan dalam UU Desa. Substansi pasal-pasal yang berubah di antaranya masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa menjadi 8 tahun dalam satu periode. Sebelumnya masa jabatan mereka selama 6 tahun dalam satu periode.

Dana desa disepakati sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Dana desa juga akan meningkat hingga maksimal 10 persen. Hasil revisi juga menyepakati mekanisme pemilihan kepala desa dengan calon tunggal, yaitu tanpa perlu melawan kotak kosong.

Selanjutnya, anggaran desa akan langsung disalurkan ke rekening desa, tanpa perlu lagi melalui pemerintah daerah. Desa juga diberi kewenangan mengatur anggaran desa atas persetujuan BPD.

Taufik Basari mengatakan kesepakatan lainnya, yaitu pemberian dana konservasi bagi desa yang berada di lokasi konservasi. Tujuannya, “Untuk menjaga dan merawat hutan, bukan mengelola,” katanya.

Seorang pengurus asosiasi kepala desa yang ikut dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah itu menyebutkan bahwa hasil revisi UU Desa juga memuat aturan peralihan. Aturan peralihan itu mengatur bahwa UU Desa akan dinyatakan berlaku sejak Januari 2024. “Meski disahkan setelah pemilu, tapi akan disebutkan berlaku sejak Januari,” kata dia.

Setelah pembahasan tingkat pertama ini, DPR mengagendakan pengesahan revisi kedua UU Desa itu setelah pemungutan suara pemilu. Puan Maharani menjanjikan pengesahan perubahan kedua UU Desa ini setelah pemilu. “Kami dukung aspirasi kepala desa, tapi ada mekanisme yang dilalui lagi. Apa yang jadi harapan bapak-bapak sudah kami laksanakan, tinggal mekanisme selanjutnya,” kata Puan.

ANDI ADAM FATURAHMAN

***

Keterangan : Penyebutan nama staf Puan Maharani di paragraf pertama artikel ini diubah pada pukul 23.30 WIB, Rabu, 7 Februari 2024.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan