Saksi Sekondan di Praperadilan Firli
Alexander Marwata membela Firli Bahuri di sidang praperadilan, kemarin. Ia menjelaskan makna Pasal 36 Undang-Undang KPK.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin. Alexander menjadi saksi meringankan atas permintaan Firli lewat tim kuasa hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, Alexander menjelaskan proses penanganan perkara korupsi di KPK. “Intinya sesuatu yang saya ketahui, yang saya kerjakan tiap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini