maaf email atau password anda salah


Majelis Kehormatan Tak Bisa Anulir Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi hanya bisa dianulir oleh putusan lain atas permohonan yang diajukan masyarakat.

arsip tempo : 171457314212.

Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman (kedua kanan) berjalan menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 3 November 2023. ANTARA/Galih Pradipta. tempo : 171457314212.

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak memiliki kewenangan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, bila menemukan adanya kecurangan dalam sebuah putusan, MKMK tidak bisa menghilangkan legalitas putusan Mahkamah Konstitusi itu. “Putusan hanya hilang legitimasinya, bukan dengan legalitasnya,” kata I Dewa Gede Palguna, pakar hukum tata negara dari Univ

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan