Majelis Kehormatan Tak Bisa Anulir Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi hanya bisa dianulir oleh putusan lain atas permohonan yang diajukan masyarakat.
JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai tidak memiliki kewenangan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, bila menemukan adanya kecurangan dalam sebuah putusan, MKMK tidak bisa menghilangkan legalitas putusan Mahkamah Konstitusi itu. “Putusan hanya hilang legitimasinya, bukan dengan legalitasnya,” kata I Dewa Gede Palguna, pakar hukum tata negara dari Univ
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini