Temuan Maladministrasi di Relokasi Rempang
Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam relokasi warga Kampung Tua di Rempang. Empat desa sebagai tahap awal relokasi.
JAKARTA – Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam rencana relokasi warga kampung tua di Pulau Rempang sebagai dampak proyek strategis nasional (PSN). Lembaga pengawas pelayanan publik ini menilai pemerintah abai memenuhi hak dan status kepemilikan lahan warga yang telah menempatinya sejak 5-6 generasi lalu itu.
"Pemerintah daerah pada 2004 berencana membuat pendaftaran sertifikat hak tanah warga di Kampung Tua, tapi tidak tuntas.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini