Serba Janggal Putusan Kasasi Surya Darmadi
Majelis hakim menghapus kewajiban Surya membayar kerugian ekonomi meski terbukti melakukan korupsi. Dianggap lampaui kewenangan.
JAKARTA – Berbagai kalangan mengkritik putusan Mahkamah Agung terhadap Surya Darmadi. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghapus keharusan pemilik PT Duta Palma grup itu untuk membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Ahli pelindungan hutan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero Saharjo, menjelaskan, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini