Menekan Perlawanan Warga Rempang
Polisi menetapkan 34 tersangka karena dianggap memprovokasi warga Rempang.
JAKARTA – Satu per satu warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Kini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau sudah menetapkan 34 warga setempat sebagai tersangka dengan sangkaan menjadi provokator aksi menentang pengembangan kawasan Rempang Eco-City.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa polisi menangkap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini