Desakan Agar KPU Mematuhi Putusan MA
Badan Pengawas Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum merevisi peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU tentang pencalonan anggota legislatif. Bawaslu menyatakan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu mesti dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan uji materi pasal soal penghitungan kuota perempuan.
Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan putusan MA wajib dilaksanakan KPU untuk memberikan kepastian atas revisi Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini