Rombak Calon Legislator Setelah Putusan Mahkamah
Partai akan merombak bakal caleg di dapil yang tak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Partai menunggu sikap KPU.
JAKARTA – Agus Sulistiyono tak gusar atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengenai kuota calon legislator perempuan minimal 30 persen. Bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa itu optimistis namanya tak akan tersingkir dalam daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
“Karena PKB sudah memenuhi ketentuan aturan yang diberik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini