Korban Pemerasan Menanti Naungan LPSK
Dua transpuan korban pemerasan oleh polisi meminta pelindungan ke LPSK. Polisi yang terlibat tak cukup dikenai sanksi etik.
MEDAN – Irvan Saputra tengah harap-harap cemas. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan itu masih menunggu hasil proses penerimaan berkas permohonan pelindungan bagi kliennya di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hingga beberapa hari lalu, kata Irvan, LPSK mengabarkan permohonan tersebut masih ditelaah untuk dapat diputuskan diterima atau tidaknya. “Kami berharap permohonan bisa segera diterima karena berisiko bagi kawan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini