Karpet Merah Investor Kesehatan
Pelaku industri kesehatan bersiap memanfaatkan peluang kemudahan berbisnis yang diberikan UU Kesehatan.
JAKARTA — Pengesahan omnibus law Undang-Undang Kesehatan diyakini bakal mempermudah kegiatan usaha industri kesehatan, seperti industri farmasi dan rumah sakit, untuk berekspansi. UU Kesehatan juga diperkirakan mendorong masuknya investor-investor asing bidang kesehatan untuk membenamkan modalnya di Indonesia.
Merujuk pada draf terakhir Rancangan UU Kesehatan sebelum resmi disahkan, Pasal 322 menegaskan bahwa masyarakat diberi kesempatan sel
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini