Agar Tahapan Pemilu Tak Terganggu
Penentuan sistem pemilu dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan itu sepenuhnya di tangan DPR dan presiden.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi diperkirakan menolak uji materi sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Alasannya, kewenangan mengubah sistem pemilu merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang. Kewenangan itu sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden. “Sebagai variabel dinamis, pembuat undang-undang lebih berwenang untuk menentukan sis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini