Bulat di Jaksa Agung Setelah Tarik-Ulur
Sempat tarik-ulur, pengelola aset kejahatan dalam RUU Perampasan Aset akhirnya adalah Jaksa Agung. Frasa "pejabat publik" hilang.
JAKARTA – Tiga lembaga pemerintah sempat tarik-ulur mengenai pengelola aset hasil rampasan yang diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketiga lembaga itu adalah Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yunus Husein, tim perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, mengatakan tarik-ulur soal pengelola aset ini memang mengemuka sejak awal pembahasan pada 2015. Perdebatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini