Kontroversi Berulang Regulasi Pemilu
Sejumlah PKPU memuat pasal-pasal kontroversial. Teranyar, penghapusan kewajiban peserta pemilu membuat laporan dana kampanye.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Mahkamah Konstitusi menegur Komisi Pemilihan Umum, Senin, 5 Juni 2023. Alasannya, KPU dianggap telah menafsirkan secara semena-mena dua putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Pasal 240 ayat 1 dan Pasal 182 huruf G Undang-Undang Pemilu. Penafsiran KPU itu tertuang dalam dua peraturan KPU.
Kedua peraturan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini