Aktivisme Yudisial MK dan Kado untuk Ghufron
Apa dasar hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK?
Idul Rishan
Pengajar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Tak seperti biasanya, penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 112/PUU-XX/2022 jauh di luar pakemnya sebagai pengadil konstitusionalitas norma hukum. Mahkamah mengabulkan permohonan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron untuk seluruhnya dengan dua amar. Pertama, perubahan syarat usia calon anggota komisioner, yang awaln
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini