Mempersoalkan Status Siaga Tempur di Papua
Status siaga tempur di Papua seharusnya ditetapkan oleh presiden. TPNPB-OPM belum pernah ditetapkan sebagai kelompok separatis.
JAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menetapkan status siaga tempur untuk menangani persoalan keamanan di Papua. Keputusan Panglima TNI itu mendapat sorotan dari pakar kemiliteran. Sebab, keputusan itu seharusnya ditetapkan oleh presiden sebagai pemimpin negara atau menteri yang membawahkan bidang keamanan. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 tentang TN
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini