Penundaan Pemilu untuk Sementara Buntu
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan Partai Prima. Ancaman masih mengintai.
JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memerintahkan penundaan pemilihan umum 2024. Dibacakan Selasa, 11 April 2023, putusan majelis hakim yang dipimpin Sugeng Riyono itu mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum dan menyatakan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini