Bersiap Terapkan TPPU Setelah Gratifikasi
KPK akan menerapkan pasal TPPU ke Rafael Alun Trisambodo. Aset dan perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael ditelusuri.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Rafael Alun Trisambodo. Peluang mengusut dugaan pidana pencucian uang terhadap mantan pegawai pajak itu dimungkinkan setelah KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konfer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini