Terganjal Restu Presiden
Penyidik kepolisian membutuhkan izin dari presiden untuk memeriksa hakim konstitusi. Presiden belum memberikan persetujuan.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo belum mengizinkan penyidik kepolisian memeriksa hakim konstitusi dalam dugaan pemalsuan putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Penolakan Presiden itu tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab permohonan yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo melalui tim pengacaranya.
“Bahwa permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini