Ada Celah dalam Banding KPU
Sabtu, 11 Maret 2023
KPU resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada celah yang memungkinkan banding ditolak.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Salah satu substansi banding yang diajukan KPU adalah putusan PN Jakarta Pusat itu berpotensi absolut. “Padahal yang dipersoalkan ranahnya ada di Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini