Komisi Yudisial meminta bantuan sejumlah lembaga untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim PN Jakarta Pusat.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kiri) didampingi anggota Komisi Yudisial/Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito (kedua kiri) menerima jajaran Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, 6 Maret 2023. ANTARA/Aprillio Akbar. tempo : 168544521722_
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024 kontroversial. Untuk itu, Komisi Yudisial akan menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan ada sejumlah metode penelusuran untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut. Di antaranya meminta ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.