Menggali Bukti Pelanggaran Etik
Komisi Yudisial meminta bantuan sejumlah lembaga untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik hakim PN Jakarta Pusat.
JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024 kontroversial. Untuk itu, Komisi Yudisial akan menelusuri dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu.
Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan ada sejumlah metode penelusuran untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut. Di antaranya meminta ba
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini