maaf email atau password anda salah


Tersebab Abai Menghadirkan Saksi dan Ahli

Komisi Pemilihan Umum disebut tidak menghadirkan saksi dan ahli menghadapi gugatan perdata Partai Prima. 

arsip tempo : 173074517710.

Simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Jakarta. Dok Tempo/Muhammad Hidayat. tempo : 173074517710.

JAKARTA — Ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rony menengarai KPU menyepelekan gugatan sehingga berdampak pada putusan majelis hakim yang menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Menurut Rony, sikap KPU terlihat dari eksepsi atau keberatan yang disampaikannya sel

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan