Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Tersebab Abai Menghadirkan Saksi dan Ahli

Komisi Pemilihan Umum disebut tidak menghadirkan saksi dan ahli menghadapi gugatan perdata Partai Prima. 

7 Maret 2023 | 00.00 WIB

Simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Jakarta. Dok Tempo/Muhammad Hidayat
Perbesar
Simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Jakarta. Dok Tempo/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • KPU ditengarai menyepelekan gugatan sehingga berdampak pada putusan PN Jakarta Pusat

  • KPU hanya menyampaikan prosedur hingga tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024

  • Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) disebut sering bermasalah

JAKARTA — Ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rony menengarai KPU menyepelekan gugatan sehingga berdampak pada putusan majelis hakim yang menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus