Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
KPU ditengarai menyepelekan gugatan sehingga berdampak pada putusan PN Jakarta Pusat
KPU hanya menyampaikan prosedur hingga tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) disebut sering bermasalah
JAKARTA — Ahli hukum dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol, Rony Saputra, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rony menengarai KPU menyepelekan gugatan sehingga berdampak pada putusan majelis hakim yang menghentikan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo