Bertumpuk Resah karena Bank Tanah
Sebelas organisasi masyarakat sipil menggugat PP Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
JAKARTA – Demi menuntut keadilan, Wawan, 61 tahun, rela datang ke Jakarta. Petani warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, itu ingin memberikan dukungan kepada 11 organisasi masyarakat sipil yang mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung. Adapun obyek gugatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
Menurut Wawan, kehadiran Bank Tanah benar-benar membuat warga desa r
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini