Tuntutan Seumur Hidup bagi Jenderal Polisi
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Tapi keluarga Yosua menilai hal itu tidak memenuhi rasa keadilan.
JAKARTA – Jaksa penuntut umum menuntut Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Jaksa menilai bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Dari fakta hukum dan persidangan jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa Ferdy Sambo untuk berpikir dan menimbang-nimbang mela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini