Ketengan Dilarang agar Anak Perokok Berkurang
Kamis, 29 Desember 2022
Penjualan rokok secara ketengan mulai dilarang tahun depan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi jumlah anak perokok yang setiap tahun terus bertambah.

JAKARTA – Pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan mulai tahun depan. Larangan itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Lewat keputusan itu, pemerintah bakal membuat rancangan peraturan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini