Partai Ummat Gugat Keputusan KPU
Partai Ummat menyertakan 6.000 alat bukti dalam permohonan sengketa proses Pemilu 2024 ke Bawaslu. Mereka berkeberatan atas hasil verifikasi faktual partai politik yang menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat.
JAKARTA – Partai Ummat menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan partai besutan Amien Rais itu sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu, kemarin, 16 Desember 2022.
Kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, menilai keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Ummat dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta pemi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini