Ketika KUHP Digunakan untuk Mengancam Jurnalis
Gara-gara menulis berita tentang dugaan suap di Polda NTB, seorang jurnalis diancam akan dipidanakan dengan KUHP yang baru disahkan.
JAKARTA – Seorang jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat intimidasi setelah menulis berita tentang dugaan suap di Kepolisian Daerah NTB. Jurnalis bernama Mughni Ilma itu mengaku diancam akan dipidanakan menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya juga diancam akan diawasi oleh tim cyber crime," kata jurnalis NTBSATU.com itu, kemarin. "Itu yang paling bikin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini