maaf email atau password anda salah


Ketika KUHP Digunakan untuk Mengancam Jurnalis

Gara-gara menulis berita tentang dugaan suap di Polda NTB, seorang jurnalis diancam akan dipidanakan dengan KUHP yang baru disahkan.

arsip tempo : 171953185924.

Aksi Diam terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis di Malang, Jawa Timur. Tempo/Aris Novia Hidayat. tempo : 171953185924.

JAKARTA – Seorang jurnalis di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat intimidasi setelah menulis berita tentang dugaan suap di Kepolisian Daerah NTB. Jurnalis bernama Mughni Ilma itu mengaku diancam akan dipidanakan menggunakan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Saya juga diancam akan diawasi oleh tim cyber crime," kata jurnalis NTBSATU.com itu, kemarin. "Itu yang paling bikin

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 Juni 2024

  • 27 Juni 2024

  • 26 Juni 2024

  • 25 Juni 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan