Laju Mulus Perpu Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima secara bulat pasal-pasal yang termuat dalam Perpu Pemilu. Aturan teknis segera disusun untuk mendukung Perpu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan draf peraturan teknis setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perpu Pemilu ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut bakal menyiapkan sejumlah ketentuan, termasuk klausul yang membebaskan partai politik di parlemen memilih nomor urut seb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini