Perpu Pemilu Bukan Hanya untuk Provinsi Baru
Pemerintah menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua. Beberapa klausul dalam perpu justru memberi privilese kepada partai politik di parlemen.
JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perpu Pemilu ini dibutuhkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuannya, agar bisa mengakomodasi empat provinsi baru di Papua. Namun sejumlah organisasi pemantau pemilu mengkritik beberapa klausul Perpu yang dinilai tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu di empat provinsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini