maaf email atau password anda salah


Perpu Pemilu Bukan Hanya untuk Provinsi Baru 

Pemerintah menerbitkan Perpu Pemilu untuk mengakomodasi empat provinsi baru di Papua. Beberapa klausul dalam perpu justru memberi privilese kepada partai politik di parlemen.

arsip tempo : 173058261523.

Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. Tempo/Hilman Fathurrahman W. tempo : 173058261523.

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perpu Pemilu ini dibutuhkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuannya, agar bisa mengakomodasi empat provinsi baru di Papua. Namun sejumlah organisasi pemantau pemilu mengkritik beberapa klausul Perpu yang dinilai tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu di empat provinsi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan