Dampak KUHP Merembet ke Bisnis Pelesiran
Pengesahan KUHP juga meresahkan pelaku industri pariwisata. Pasal-pasal yang mengatur soal ranah privat, seperti seks di luar pernikahan, berpotensi bikin wisatawan mancanegara berpikir dua kali untuk datang ke Indonesia.
JAKARTA – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak hanya membuat waswas kelompok masyarakat sipil. Para pelaku usaha sektor akomodasi dan pariwisata juga ketar-ketir sejumlah pasal dalam KUHP, yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 6 Desember lalu, akan berimbas pada bisnis mereka.
Alfons Wodi, pengelola Mama Roos Homestay, adalah satu di antaranya. Dia menyoroti pasal yang mengancam pidana terhadap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini