Alasan Efisien Dua Perkara Satu Dakwaan
Kejaksaan Agung menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan yang menjerat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Hukumannya diambil yang terberat ditambah sepertiga.
JAKARTA – Kejaksaan Agung menggabungkan dua perkara dalam satu dakwaan yang menjerat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Dua perkara itu adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan, penggabungan tersebut agar lebih efektif selama proses persidangan. “Dua tindak pidana, satu tersangka, kami gabung dalam sat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini