Status Kasus Munir Sebelum Kedaluwarsa
Komnas HAM segera membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Dibentuk menjelang kasusnya kedaluwarsa.
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pembentukan tim ini menjadi babak baru kasus Munir yang masih berstatus kasus pembunuhan biasa, dan akan kedaluwarsa pada 7 September 2022.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan tim ad hoc tersebut dibentuk dalam sidang paripurna selanjutnya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini