Agar Pembunuhan Munir Tak Kedaluwarsa
Para pegiat hak asasi manusia mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadikan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM berat. Jika tidak, perkara itu bisa dianulir setelah 18 tahun.
JAKARTA – Aktivis hak asasi manusia mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadikan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan sangat penting menangani kasus Munir dengan sudut pandang pelanggaran HAM berat karena akan membuat perkara ini tak bisa dianulir dengan ketentuan kedaluwarsa dalam hukum pidana.
Usman menya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini