Memperluas Kewenangan Rencanakan Anggaran Pendidikan
Berbeda dengan UU Sisdiknas, kewenangan Kementerian Pendidikan dalam RUU Sisdiknas diperluas. Ada pasal yang mengatur soal Kementerian Pendidikan yang akan menetapkan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
JAKARTA – Kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam penggunaan anggaran pendidikan diusulkan diperluas. Usulan perluasan kewenangan Kementerian Pendidikan itu tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Dalam draf RUU Sisdiknas tersebut, Kementerian Pendidikan diusulkan ikut merencanakan penggunaan keseluruhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini