Siasat Menambah Daerah Pemilihan Lewat Perpu
DPR mendesak pemerintah menerbitkan perpu untuk menambah jumlah daerah pemilihan. Diklaim sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah di Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara.
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang pemilu untuk menambah jumlah daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Penambahan dapil menjadi konsekuensi dari pemekaran provinsi di Papua dan pemindahan ibu kota negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Saat ini tahapan pemilu sudah berjalan. Kalau revisi Undang-Undang Pemilu, bisa te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini