Pasal Bobrok Pidana Narkotika
Di tengah menguatnya desakan legalisasi ganja medis, Undang-Undang Narkotika menjadi sorotan. Banyak pasal karet yang rentan menjadi kedok penyelewengan hukum.
arsip tempo : 172203874320.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/06/30/804027/804027_1200.jpg)
JAKARTA – Larangan penggunaan ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditengarai kerap menjadi kedok penyelewengan hukum. Dugaan ini sejak dulu mencuat karena banyaknya penanganan kasus penggunaan ganja dengan hukuman yang berbeda-beda.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengatakan, perbedaan hasil akhir penanganan perkara ganja disebabkan oleh banyaknya pasal karet dalam
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini