Pasal Bobrok Pidana Narkotika
Di tengah menguatnya desakan legalisasi ganja medis, Undang-Undang Narkotika menjadi sorotan. Banyak pasal karet yang rentan menjadi kedok penyelewengan hukum.
JAKARTA – Larangan penggunaan ganja dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditengarai kerap menjadi kedok penyelewengan hukum. Dugaan ini sejak dulu mencuat karena banyaknya penanganan kasus penggunaan ganja dengan hukuman yang berbeda-beda.
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengatakan, perbedaan hasil akhir penanganan perkara ganja disebabkan oleh banyaknya pasal karet dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini