Krusial untuk Penanganan Kekerasan Seksual
Dalam Undang-Undang TPKS belum terdapat definisi khusus tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual. Perlu adanya penyamaan persepsi.
arsip tempo : 172203703276.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/06/30/804023/804023_1200.jpg)
JAKARTA – Pemerintah melibatkan empat lembaga nasional hak asasi manusia untuk menyusun rancangan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Keempat lembaga itu adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional D
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini