Lingkaran Setan Kekerasan dan Kemiskinan
Banyak bahaya mengintai perkawinan anak. Dampak buruknya berulang jika dibiarkan.
JAKARTA – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mendesak pemerintah segera menyetop praktik perkawinan anak. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, anak Indonesia berusia di bawah 19 tahun tak semestinya dibiarkan menikah.
Direktur Eksekutif PKBI Pusat, Eko Maryadi, mengatakan lembaganya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak 2019. Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini