Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi
Peraturan daerah dalam satu peraturan untuk meningkatkan meningkatkan investasi, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. #Infotempo
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi daerah menjadi satu paruturan. Hal ini penting untuk meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni dalam Webinar Series Keuda Update, Seri ke-21 dengan tema 'Asistensi Penyesuaian Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mendukung Kemudahan Investasi', yang berlangsung secara hybrid di Da Vienna Boutique Hotel, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Juni 2022.
Selain Fatoni, pembicara lainnya dalam webinar tersebut yakni Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri selaku Pelaksana Harian Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, Komaedi; Penjabat Bupati Boalemo, Hendriwan; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Riau, Raja Heri Mokhrizal; dan Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kepulauan Riau, Reni Yusneli.
Juga hadir secara daring, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kemendagri Budiono Subambang; Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM Dendy Apriandi; Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Bina Administrasi Kewilayahan Halomoan Pakpahan dan Kepala Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD Kemenkeu, Lily Kuntratih.
Dalam sambutannya, Fatoni mengatakan, webinar series keuda update, seri ke-21 ini penting, untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui program kemudahan berinvestasi. Selain itu, juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, tapi dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). "Program kemudahan berinvestasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian," kata dia.
Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
Menurut dia, sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah, telah diterbitkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara. "Guna mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI," ujar Fatoni.
Saat ini, kata dia, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Belied tersebut memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.
Namun, Fatoni menegaskan, untuk mendukung investasi, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan ekonomi dan penguatan pengelolaan keuangan di daerah. Karena itu, pentingnya data yang terintegrasi menjadi kunci untuk menciptakan perekonomian yang maju.
Hal ini mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kebijakan pemerintah. "Konteks belanja daerah, dari aspek perencanaan dan penganggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja," ujar Fatoni.
Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat pembentukan perda pajak dan retribusi daerah menjadi satu perda sebagaimana amanat UU HKPD. "Pembentukan perda ini penting, selain untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah," kata Fatoni.