Pemerintah Susun Kebijakan Mudik Lebaran
Syarat mudik Lebaran adalah sudah divaksin dosis ketiga. Aparatur sipil negara boleh bepergian ke luar negeri.
JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan vaksinasi dosis ketiga (booster) Covid-19 menjadi syarat melakukan perjalanan mudik pada musim libur Lebaran 2022. "Nanti booster kami ingin jadikan sebagai syarat kalau orang mau mudik," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Selasa, 22 Maret 2022.
Menurut Ma'ruf, selain dua kali divaksin dosis lengkap, masyarakat diminta segera mengikuti vaksinasi booster. "Sehingga dengan demikian tidak perlu lagi ada sem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini