maaf email atau password anda salah


Pelajaran untuk Penyidik dari Kasus Nurhayati

ICW mendesak Divisi Propram memeriksa penyidik Polres Cirebon Kota yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Polisi mengklaim kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dan kejaksaan.

arsip tempo : 172204206528.

Nurhayati (kanan) di Cirebon, Jawa Barat, 1 Maret 2022. ANTARA/Khaerul Izan. tempo : 172204206528.

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI memeriksa penyidik Kepolisian Cirebon Kota yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Pegiat antikorupsi menilai ada kejanggalan dalam pemeriksaan kasus mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, itu.

“Para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik,” kata Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, kemarin.

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan