maaf email atau password anda salah


Aturan Sama, Penerimaan Berbeda

Aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kementerian Agama kali ini tidak mendapat penentangan seperti pada 2018. Disebut karena faktor Menteri Yaqut.

arsip tempo : 171415885359.

Pengeras suara di sebuah menara masjid di Jakarta, 22 Februari 2022. TEMPO/Subekti.. tempo : 171415885359.

JAKARTA – Pemerintah kembali menerbitkan aturan pengeras suara masjid. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperbarui ketentuan tersebut dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Berbeda dengan tiga tahun lalu yang dihujani protes, aturan anyar ini minim kritik publik.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni, menyatakan peraturan ini r

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan