Mencari Pasal Penjerat Bupati Langkat
Selasa, 8 Februari 2022
Migrant Care menilai dugaan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di rumah Terbit telah terpenuhi. Adapun unsur TPPO yang telah terpenuhi di antaranya proses, cara, dan tujuan dalam mengeksploitasi manusia di sana.

JAKARTA — Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berfokus pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan Terbit Perangin Angin. Ketua Migrant Care Anis Hidayah menilai unsur perdagangan orang di rumah pribadi Bupati Langkat tersebut—lebih dikenal dengan kasus kerangkeng manusia—telah terpenuhi.
"Proses, cara, dan tujua
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login