Mencari Pasal Penjerat Bupati Langkat
Migrant Care menilai dugaan unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di rumah Terbit telah terpenuhi. Adapun unsur TPPO yang telah terpenuhi di antaranya proses, cara, dan tujuan dalam mengeksploitasi manusia di sana.
JAKARTA — Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat atau Migrant Care berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berfokus pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan Terbit Perangin Angin. Ketua Migrant Care Anis Hidayah menilai unsur perdagangan orang di rumah pribadi Bupati Langkat tersebut—lebih dikenal dengan kasus kerangkeng manusia—telah terpenuhi.
"Proses, cara, dan tujua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini