Ramai-ramai Mengkritik Jaksa Agung
Keinginan Jaksa Agung yang tak akan mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta berpotensi menyuburkan praktik korupsi di daerah. Padahal pengembalian kerugian negara tak menghapus pidana korupsi.
JAKARTA – Pegiat antikorupsi mengkritik pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengusulkan agar kejaksaan tidak memproses kasus korupsi di bawah Rp 50 juta. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan pernyataan Jaksa Agung itu berisiko menyuburkan praktik korupsi di tingkat bawah.
"Para pegawai di tingkat bawah, seperti di desa, enggak akan takut melakukan korupsi. Toh, risiko terbesa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini