Bertumpu pada Peluang dan Dalil Gugatan
Selasa, 11 Januari 2022
Beberapa pakar hukum menyebutkan sejumlah celah hukum untuk menggugat keputusan Panglima TNI perihal pengangkatan Pangdam Jaya. Bisa ke Ombudsman atau gugatan warga negara.

JAKARTA – Sejumlah pakar hukum menyebutkan ada celah hukum untuk menggugat keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa perihal pengangkatan eks anggota Tim Mawar, Mayor Jenderal Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menuturkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi salah satu celah yang bisa diupayakan.
Bivitri menjelaskan,
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login