Cela Aturan Komponen Cadangan
Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang mengatur soal komponen cadangan, digugat di Mahkamah Konstitusi. Bisa disalahgunakan untuk merampas hak sipil.
JAKARTA - Komponen cadangan dinilai bermasalah dari segi aturan. Sebab, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) memuat klausul pidana militer bagi aparatur sipil negara (ASN) di komponen cadangan. Aktivis hukum dan hak asasi menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip demokrasi.
Koordinator Program Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini