Digitalisasi Layanan Imigrasi di Masa Pandemi
Melalui aplikasi, pemohon layanan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk menggunakan layan izin tinggal.
Sejak pandmei covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan Permenkumham No 26 tahun 2020 tentang visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Pandemi Covid-19 berdampak pada capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditarik oleh Ditjen Imigrasi. Dari target PNBP 2021 sebesar 2.634.475.000.000, hingga November 2021, realisasi PNBP baru tercatat Rp 1.245.177.462.915 atau 47,3 persen dari target
Menghadapi pandemi, yang menuntut adanya pembatasan interaksi dan tatap muka, Direktorat Jenderal Imigrasi membuat digitalisasi layanan. Melalui aplikasi, pemohon layanan tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk menggunakan layan izin tinggal.
Sejumlah aplikasi layanan digital Kantor Imigrasi
ITOL Izin Tinggal Online
Izin tinggal online (ITOL) yang sudah dikembangkan dalam versi ke 2 ini bukan lagi layanan pra-permohonan tetapi sudah berbentuk permohonan secara keseluruhan, tidak ada lagi persyaratan yang diserahkan secara hardcopy, sudah terintegrasi dengan SIMPONI.
APIEL Aplikasi Persetujuan Izin Tinggal Elektronik
Aplikasi Persetujuan Izin Tinggal Secara Elektronik (APITEL) adalah digitalisasi proses persuratan sehingga dapat memotong alur birokrasi, mengurangi kesalahan petugas, menyeragamkan bentuk permohonan dan persetujuan serta menerapkan konsep paperless.
DASHKIM Dashboard Keimigrasian
Dashboard Keimigrasian (DASHKIM) adalah aplikasi untuk menyediakan data secara realtime yang dapat menampilkan data orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia yang disajikan dalam bentuk statistik ataupun infografis.
IT3M Layanan izin Tinggal Tanpa tatap Muka
Automatic Stay Permit Extension (ASIX) membantu pemerintah menangani penyebaran virus covid-19. Perpanjangan izin tinggal darurat secara otomatis kepada setiap OA yang merupakan pemegang Izin Tinggal yang “stranded” dikarenakan kebijakan lockdown di beberapa negara. Sehingga dapat menurunkan mobilitas WNA untuk melakukan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi.
SITIQ Stker izin Tinggal QR-Code
Stiker Izin Tinggal QR-Code (SITIQ) merupakan inovasi digitalisasi cap keimigrasian yang sebelumnya manual menjadi bentuk stiker yang berisi QR Code berfungsi untuk mempermudah proses pengawasan, peningkatan dari segi keamanan, dan menambah efektifitas pelayanan.
Data Pelayanan dan penegakan Hukum keimigrasian
Perlintasan:
Keberangkatan 406.103 WNI, 550.505 WNA
Kedatangan: 434.681 WNI, 755.435 WNA
Total 840.784 WNI, 1.302.940 WNA
Izin Tinggal
ITAS 89.076
ITAP 437
ITK 318.35
Total: 407.869
Layanan Visa 262.152
Projusticia: 20
TAK
Ditjenim 1.122
UPT 2.459
Paspor: 909.766
Eazy Pasport 2021
Untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat, Kantor Imigrasi melaksanakan pelayanan eazy passport yaitu pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit surat perjalanan republik indonesia (SPRI).