maaf email atau password anda salah


Mengulang Gugatan Ambang Batas Pencalonan

Pasal di Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Dianggap membahayakan demokrasi karena memberikan ruang bagi partai pendukung pemerintah untuk mengatur hasil pemilihan presiden 2024.

arsip tempo : 172203863066.

Pelipatan surat suara Pemilu Presiden 2019 di kantor KPUD, Surakarta, Jaawa Tengah, 2019. Tempo/Bram Selo Agung. tempo : 172203863066.

JAKARTA – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat. Pekan kemarin, Jenderal Gatot Nurmantyo, Panglima TNI 2015-2017, mengajukan permohonan uji Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal itu berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik a

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 Juli 2024

  • 26 Juli 2024

  • 25 Juli 2024

  • 24 Juli 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan