Mengulang Gugatan Ambang Batas Pencalonan
Pasal di Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur presidential threshold kembali digugat di Mahkamah Konstitusi. Dianggap membahayakan demokrasi karena memberikan ruang bagi partai pendukung pemerintah untuk mengatur hasil pemilihan presiden 2024.
JAKARTA – Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali digugat. Pekan kemarin, Jenderal Gatot Nurmantyo, Panglima TNI 2015-2017, mengajukan permohonan uji Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal itu berbunyi, "Pasangan calon diusulkan oleh partai politik a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini