JAKARTA - Sejumlah kalangan optimistis Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold). Salah satu penggugat, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, mengatakan aturan yang tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sangat jelas tak memenuhi asas keadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Aturan
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login